Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di PTPN I Regional 8 Tekankan Pencegahan Korupsi dan Pengamanan Aset
KEJATI SULSEL, Makassar– Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sukses melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di lingkungan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8, Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejati Sulsel dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta pengamanan aset negara di sektor perkebunan.
Kegiatan yang bertempat di kantor PTPN I Regional 8 ini dihadiri oleh Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 8, Hamzah, yang mewakili Region Head dan menyampaikan sambutan selamat datang.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan luar biasa dari Kejati Sulsel dalam pengamanan aset dan lahan serta pencegahan korupsi. Kami mengajak seluruh peserta untuk menyimak penyuluhan dengan baik,” kata Hamzah.
Materi inti Penerangan Hukum disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Ibu Soetarmi. Dalam paparannya, beliau secara lugas menjabarkan 10 Modus Operandi Korupsi yang kerap terjadi pada PT Perkebunan Nusantara, meliputi:
* Korupsi Pengadaan Barang/Jasa (Mark-Up & Vendor Fiktif)
* Penggelapan Aset Produksi dan Operasional
* Penggajian Fiktif / Pegawai Siluman
* Manipulasi Penjualan atau Pengalihan Aset
* Manipulasi Hasil Panen / Timbangan
* Suap atau Gratifikasi untuk Izin dan Inspeksi
* Transaksi dengan Pihak Afiliasi (Related Party Transaction)
* Penyalahgunaan Dana CSR / Program Kemitraan
* Manipulasi Laporan Keuangan
* Korupsi pada Impor/Distribusi Barang Perkebunan
Soetarmi juga menyampaikan beberapa contoh kasus korupsi yang telah ditemukan dan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), serta menjelaskan secara rinci tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah, mengenai Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kesempatan ini, Kejati Sulsel juga menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi melalui internalisasi Budaya Siri yang ada di Sulawesi Selatan, dengan mengedepankan 3S Sipakatau (Saling menghargai/memanusiakan manusia), Sipakalebbi (Saling memuliakan), Sipakainge (Saling mengingatkan). Budaya ini diharapkan menjadi filter moral bagi seluruh jajaran pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
Selain pencegahan korupsi, kegiatan ini juga memberikan edukasi terkait Langkah-Langkah Pengamanan Aset PTPN yang strategis, meliputi:
* Inventarisasi dan Penerbitan Aset melalui sistem digital dan memastikan seluruh dokumen kepemilikan aset lengkap.
* Legal Audit dan Penegakan Status Hukum, termasuk audit hukum terhadap aset yang bersengketa dan pengajuan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum masa berlaku habis.
* Pemasangan Tanda Batas dan Patok untuk lahan yang dikuasai PTPN.
* Koordinasi Antar Instansi dengan melibatkan Kepolisian, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan stakeholder lainnya.
* Pemanfaatan Aset Terlantar melalui kerja sama sewa, KSO, atau car agar tidak terlantar dan berpotensi diserobot.
“Adapun upaya pencegahan penyerobotan lahan diuraikan melalui dua pendekatan, yakni Peringatan dan Pendekatan Non-Litigasi serta Proses Hukum (Litigasi maupun Non-Litigasi),” ungkap Soetarmi.
Kegiatan dihadiri oleh para Manajer Kebun, Kepala Bagian Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Manajer Keuangan, Asisten Agraria dan Keamanan, serta sejumlah pegawai PTPN I Regional 8 yang memiliki peran penting sebagai Penanggung Jawab Optimalisasi Aset dan Penanganan Lahan.
“Kejati Sulsel berkomitmen untuk terus mendukung pengamanan aset negara dan pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan edukatif serupa,” tegas Soetarmi.